info Penting Bagi Alumni STAI Darul Qalam Tangerang
Dalam rangka memenuhi amaiiah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguman tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaran pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan ini kami beritahukan bahwa dengan telali berakhirnya batas pelaporan akademik periode 2020-1 pada 31 Mei 20201 serta berdasarkan pemantauan kami pada laman httpsE/nddikti.kemdikbud.go.id/ bahwa pelaporan akademik perguman tinggi Saudara sejak tahun awal wajib lapor sampai pelaporan 2020-1, belmn mencapai target yaitu 100%
Maka STAI Darul Qalam Tangerang sebagai Institusi perguruan tinggi yang sudah meluluskan sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2020 bermaksud mendata kembali alumni atau lulusan STAI Darul Qalam Tangerang untuk kepentingan bagi lulusan itu sendiri agar ijazah yang di terima terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI).
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi bagian Kemahasiswaan : Bapak Abdul Rohman, S.Kom.M.Pd hp/wa :(085814664052)